Sumber :
- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews
– Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, melaporkan dua pengacara Luthfi Hasan Ishaaq – Mohamad Assegaf dan Zainudin Paru - ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Senin 11 Februari 2013. Supendi mendatangi Mabes bersama lima pengacaranya sekitar pukul 11.30 WIB.
Supendi melaporkan Assegaf karena telah mengucapkan ketidakbenaran mengenai dirinya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One. “Saya kira sebagian besar rakyat menyaksikan acara di TV One itu. Saya sangat menyesalkan advokat Mohamad Assegaf yang mengatakan Yusuf Supendi adalah pendiri PK yang menyerang elit PKS karena dipecat dan sakit hati,” kata Supendi di Mabes Polri.
Pengacara Supendi, Rahman Purba, mengatakan pihaknya melaporkan Assegaf dan Zainudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka mengajukan bukti rekaman acara ILC di TV One kepada polisi. “Ancaman hukumannya 6 tahun, denda Rp1 miliar,” ujar Rahman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya