Lapor ke Polisi, Yusuf Supendi Bantah Sakit Hati ke PKS

Yusuf Supendi
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews
– Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, melaporkan dua pengacara Luthfi Hasan Ishaaq – Mohamad Assegaf dan Zainudin Paru - ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Senin 11 Februari 2013. Supendi mendatangi Mabes bersama lima pengacaranya sekitar pukul 11.30 WIB.


Supendi melaporkan Assegaf karena telah mengucapkan ketidakbenaran mengenai dirinya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One. “Saya kira sebagian besar rakyat menyaksikan acara di TV One itu. Saya sangat menyesalkan advokat Mohamad Assegaf yang mengatakan Yusuf Supendi adalah pendiri PK yang menyerang elit PKS karena dipecat dan sakit hati,” kata Supendi di Mabes Polri.


Supendi menyatakan, dia mengkritisi PKS bukan karena sakit hati, namun karena ia ikut mendirikan partai tersebut. Menurut Supendi, sikap kritis tersebut sudah lama dia pegang, yakni sejak tahun 2004. “Jadi saya tidak pernah sakit hati. Oleh karena itu tudingan Assegaf prematur dan jelas fitnah,” ujarnya.
Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025


Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator
Supendi mengatakan, Assegaf dalam ILC juga menyebut dirinya setelah dipecat dari PKS tidak bisa berkotbah Jumat lagi. Tudingan ini pun tidak benar. “Jumat, 15 Februari 2013, saya akan kotbah di Masjid Arif Rahman Hakim, UI Salemba, yang berjudul ‘Laknat Berulang Kembali’,” kata Supendi.

Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024

Pengacara Supendi, Rahman Purba, mengatakan pihaknya melaporkan Assegaf dan Zainudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka mengajukan bukti rekaman acara ILC di TV One kepada polisi. “Ancaman hukumannya 6 tahun, denda Rp1 miliar,” ujar Rahman. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya