Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Putri Solo 2008, Dipta Anindita, sebagai saksi untuk Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Dipta mendatangi KPK mengenakan kacamata dan berbalut jilbab. Ia ternyata istri sah dari Djoko Susilo. Pernikahan antara mereka tercatat di Kantor Urusan Agama Grogol, Sukoharjo, pada tahun 2008. Berkas pernikahan pasangan itu kini disita KPK.
Lihat
.
Kepala KUA Grogol Sukoharjo, Syafi’i, mengatakan Djoko Susilo dan Dipta menikah tanggal 1 Desember 2008. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci, dan tidak menunjukkan berkas pernikahan. Wajar karena KUA Grogol tak mau ikut campur dalam pasalah pribadi keduanya.
KPK menyita
copy
akta nikah Dipta dan Djoko Susilo, berkas pemeriksaan pernikahan, dan foto pengambilan buku nikah. KPK juga memeriksa beberapa petugas KUA Grogol yang sudah pensiun. Petugas itulah yang dulu menikahkan Dipta dan Djoko Susilo.
KPK juga menyita rumah Djoko Susilo di Solo. Rumah bercat cokelat yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Gremet, Manahan, Solo, itu telah dipasangi papan penyitaan oleh KPK. Dua gerbang yang terletak di bagian selatan dan barat rumah itu terkunci rapat.
“Warga sini tidak ada yang mengetahui jika pemilik rumah itu Djoko Susilo. Warga tahunya rumah itu milik Joko Waskito. Itu pun yang bilang penjaga rumahnya,” kata tetangga yang enggan disebut namanya itu. (umi)
Halaman Selanjutnya
“Warga sini tidak ada yang mengetahui jika pemilik rumah itu Djoko Susilo. Warga tahunya rumah itu milik Joko Waskito. Itu pun yang bilang penjaga rumahnya,” kata tetangga yang enggan disebut namanya itu. (umi)