VIDEO: Berniat Bangun Properti, Pengusaha Ini Gunakan Dolar Palsu
Kamis, 28 Februari 2013 - 11:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Pengusaha properti, SW, ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon akibat memegang uang dolar AS palsu senilai Rp2,7 miliar. Rencananya uang tersebut untuk membangun properti di Cirebon.
SW, yang juga ketua DPD RealEstate Indonesia (REI) kota Cirebon tertangkap tangan oleh polisi. Polisi menyita barang bukti dolar palsu dari rumahnya, jalan Elang, Perumnas Cirebon.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
dolar. SW mengakui, hanya menjadi korban penipuan.
Polisi menduga SW masuk dalam jaringan sindikat pemalsuan uang dolar. Polisi saat ini masih mengejar lima orang yang menawarkan SW dolar palsu dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lihat .
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
dolar. SW mengakui, hanya menjadi korban penipuan.