VIDEO: Berniat Bangun Properti, Pengusaha Ini Gunakan Dolar Palsu

Sindikat Uang Palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Pengusaha properti, SW, ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon akibat memegang uang dolar AS palsu senilai Rp2,7 miliar. Rencananya uang tersebut untuk membangun properti di Cirebon.


SW, yang juga ketua DPD RealEstate Indonesia (REI) kota Cirebon tertangkap tangan oleh polisi. Polisi menyita barang bukti dolar palsu dari rumahnya, jalan Elang, Perumnas Cirebon.


Polisi menyita dolar palsu berupa 2.700 lembar pecahan US$100, 180 lembar pecahan 100 Euro, dan 12 lembar Rp100.000 palsu. Polisi juga menyita 15.300 lembar
Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024
black
dolar yang belum diubah menjadi dolar palsu.
Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok


Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
SW mengaku bahwa dirinya membeli dolar palsu tersebut dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp700 juta. Ia dijanjikan mendapatkan dolar palsu, namun yang didapat hanyalah black
dolar. SW mengakui, hanya menjadi korban penipuan.


Polisi menduga SW masuk dalam jaringan sindikat pemalsuan uang dolar. Polisi saat ini masih mengejar lima orang yang menawarkan SW dolar palsu dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Atas perbuatannya, SW dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lihat .
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya