KPPU: Kongkalikong Tender Rugikan Negara Rp8,6 Triliun

Ilustrasi Sidang KPPU.
Sumber :
  • www.telkomsel.com
VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, persekongkolan tender akan terus menjadi sorotan hingga beberapa tahun ke depan. Berdasarkan data, persekongkolan tender yang terjadi selama 2006–2012 yang diputus bersalah sebanyak 75 kasus.
Kenali Pentingnya Konsumsi Multigrain Saat Sarapan

Dalam putusan 75 kasus persekongkolan itu, kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun. Padahal, total nilai proyek dari 75 perkara tender sebesar Rp12,35 triliun. Ini dari gabungan proyek swasta, BUMN, APBD, dan APBN.
Kiamat Masih Jauh Selama Masih Ada 3 Hewan Ini, Kata Gus Baha

"Artinya, selama birokrasi tidak melakukan transparansi terkait proyek tender, ke depan persekongkolan tender akan terus terjadi," kata Ketua KPPU Nawir Messi, usai Seminar KPPU-JICA di Bandung, Kamis 28 Februari 2013.
Terpopuler: 5 Hal Wajib Dipersiapkan Saat Beribadah di Tanah Suci, 5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia

Ia mengatakan bahwa tahun ini tender akan semakin mengemuka, karena adanya perhelatan pesta politik dari tingkat kabupaten kota, provinsi hingga pusat. "Kongkalikong pengusaha, birokrat, dan politisi akan semakin gencar. Kami butuh waktu lama untuk menindak hal tersebut. Kecuali, para pelakunya dihukum mati," ujar Nawir.

Nawir menuturkan, sanksi yang diputuskan terhadap para pelaku kongkalikong kurang memiliki efek jera. Ini yang menyebabkan kasus serupa akan terjadi setiap waktu. Hukuman 4-5 tahun untuk kasus-kasus kongkalikong tidak berdampak signifikan.

"Coba lihat di penjara, para pelaku yang dihukum 4-5 tahun tidak dianggap sebagai hukuman yang berat. Misalnya, mereka meraup margin untung Rp100 miliar dari kasus. Itu lebih dari cukup sekadar menjalankan hukuman 4-5 tahun," jelasnya.

KPPU melihat, iklim korupsi dan kolusi antara birokrasi dan pelaku usaha terjadi pada titik pengadaan barang dalam tender. "Proses pengadaan dan tender ini yang harus dibenahi. Ini menjadi suatu konsen tersendiri yang dilakukan KPPU," tutur Nawir.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya