Korupsi, Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun Bui

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Aat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari yang merugikan negara sebesar Rp15,9 miliar. Selain dijatuhi vonis kurungan, ayah Walikota Cilegon, Iman Ariyadi, tersebut juga diharuskan membayar denda Rp400 juta, subsider 3 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar.

Dalam amar putusan, Kamis 7 Maret 2013, majelis hakim yang dipimpin Poltak Sitorus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur pada pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Aat juga dinyatakan terbukti memenuhi unsur melawan hukum tindakan pidana korupsi seperti setiap orang, menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Aat menerima putusan tersebut, dengan alasan sudah lelah menjalani peroses hukum pada persidangan tersebut. Alasan lain, terdakwa mengaku akan konsentrasi menjalani pengobatan penyakitnya dalam masa hukuman.

“Dari awal saya mengikuti proses hukum ini, sehingga saya menerima putusan ini dengan ikhlas, saya yakin Allah juga tahu dan biarkan Tuhan yang menghukum saya. Saya hanya minta didoakan oleh pendukung saya agar saya diberikan panjang umur dalam menjalani hukuman ini,” ujar terdakwa.

Jaksa Penuntut KPK, Supardi, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu, sebab harus konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Dalam penuntutannya jaksa KPK menuntut Aat 6 tahun penjara.

“Memang kalau dilihat dari putusan terlalu rendah dari tuntutan kami, tapi kami memilih pikir-pikir karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya.

VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024