Sumber :
- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews
– Sawah seluas 7.000 meter persegi di tepi pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali, itu tampak menggoda. Seluas mata memandang, hamparan padi menguning menyilaukan mata, menandakan sawah itu telah siap untuk dipanen.
Namun ada yang agak berbeda dari sawah itu. Tak seperti sawah pada umumnya, sawah yang satu ini dipasangi papan keterangan. “
Tanah dan bangunan ini disita KPK dalam perkara tidak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo
,” demikian tertulis dalam papan itu.
Baca Juga :
Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya
Baca Juga :
Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai
Baca Juga :
Nasdem Akui Surya Paloh Minta Anies Angkat Kursi
Bendesa Adat Yeh Gangga, Ketut Leget, mengatakan tidak tahu kapan KPK memasang papan penyitaan di sawah yang berisi padi siap panen tersebut. “Saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang. Saya juga baru tahu hari ini,” kata Leget saat dihubungi
VIVAnews
.
Leget mengatakan, awalnya sawah itu milik seseorang bernama Ketut Merta. Namun Ketut Merta kini telah meninggal. Empat tahun lalu sawah almarhum pun dijual kepada seseorang asal Jakarta. “Tapi saya tidak tahu siapa yang membeli karena proses pembeliannya melalui perantara,” kata Leget.
Sampai saat ini, total ada 16 rumah mewah, 3 SPBU, 3 mobil mewah, 6 bus pariwisata, dan sawah 7.000 meter persegi yang telah disita KPK dari Djoko Susilo.“Total aset yang sudah kami sita antara Rp60 miliar sampai Rp70 miliar. Tak sampai Rp70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin 18 Maret 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bendesa Adat Yeh Gangga, Ketut Leget, mengatakan tidak tahu kapan KPK memasang papan penyitaan di sawah yang berisi padi siap panen tersebut. “Saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang. Saya juga baru tahu hari ini,” kata Leget saat dihubungi