Sepuluh Teroris Palembang Diperiksa Hakim

VIVAnews - Sepuluh terdakwa kasus dugaan teroris yang tertangkap di Palembang, Sumatera Selatan, kembali disidang. Sepuluh terdakwa yang ditangkap pada 28 Juni dan 1 Juli 2008 itu akan menghadapi pemeriksaan.

Sidang sepuluh terdakwa teroris Palembang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2009. Majelis hakim akan mendengarkan pemeriksaan para terdakwa.

Sepuluh terdakwa itu dikenakan pasal berbeda. Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Toni, dijerat pasal 14 jo pasal 46 tentang tindak pidana terorisme. Dua terdakwa ini terancam maksimal hukuman mati.

Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh. Ketiganya dijerat pasal 15 junto pasal 7. Tiga terdakwa ini juga terancam maksimal hukuman mati.

Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi. Tiga tersangka ini akan terkena pasal 15 junto pasal 6. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman. Untuk dua terdakwa ini terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, seluruh terdakwa disebutkan telah melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan. "Sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut kepada orang secara meluas," ujar Jaksa, Totok Bambang.

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI
MIND ID.

MIND ID Cetak Pertumbuhan Positif di 2023, Simak Rinciannya

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) berhasil menorehkan capaian positif untuk tahun buku 2023.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024