Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Keberadaan koperasi di Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon beranggapan koperasi yang merupakan usaha bersama kini beralih fungsi menjadi usaha pribadi, sehingga hak-hak para anggotanya menjadi terbatas.
Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Pusud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono melakukan uji materi 19 pasal yang terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
"Misalnya definisi koperasi seperti diatur Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi yang bernilai materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia (orang-orang). Manusia hanya menjadi objek badan usaha, bukan sebagai subjek dari koperasi," kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 20 Maret 2013.
Baca Juga :
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan UU Perkoperasian, atau setidak-tidaknya membatalkan pasal-pasal yang diujimaterikan karena bertentangan dengan UUD 1945. (umi)
Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu
Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :