KPK Siap Buktikan Pencucian Uang Eks Presiden PKS di Pengadilan

Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bukan berarti melunturkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Eks Presiden PKS ini akan didakwa kumulatif sesuai perbuatannya.


"Tidak benar KPK mengganti status tersangka TPK jadi TPPU. Yang benar adalah keduanya. Kumulatif. Dakwaan dan tuntutan jadi lebih banyak. Begitupula dengan AF," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu 27 Maret 2013.


Johan mengatakan sangkaan itu nantinya akan dipertanggungjawabkan di muka hakim pengadilan Tipikor. Ia pun membantah pernyataan pengacara Luthfi yang mengatakan KPK terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang.


"Pengacara silakan saja bicara begitu. Yang jelas penyidik temukan bukti-bukti yang mengarahkan ke dugaan TPPU. LHI juga disangka melanggar pasal-pasal TPPU," tegas dia.


Johan meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi terhadap penetapan ini. Sebab, KPK telah menemukan bukti yang cukup setelah melakukan penelusuran lebih jauh.


KPK sejak Senin 25 Maret 2013, resmi menetapkan Luthfi sebagai tersangka dugaan TPPU. Politisi PKS tersebut dijerat Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Luthfi diduga melakukan upaya pencucian atau menyembunyikan atau menyamarkan, serta mengubah kepemilikan. Selain tersangka TPPU, Luthfi Hasan juga tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Selain Luthfi, tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Serta AF merujuk pada Ahmad Fathanah.


Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.


Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pembeli Mobil Pertama Enggan Pilih EV, Ini Alasannya
Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)

PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda
Timnas Pemenangan Anies Muhaimin (Amin)

Timnas Amin Bakal Halalbihalal di Rumah Anies Besok, Langsung Dibubarkan?

Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) rencananya besok, Selasa 30 April 2024 akan melangsungkan acara halalbihalal di rumah pribadi Anies Baswedan

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024