Sumber :
- VIVAnews/Riza Nasser
VIVAnews
– Kementerian Dalam Negeri telah mengevaluasi Qanun (sejenis Peraturan Daerah) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya terkait bendera dan lambang. Hari ini, Senin 1 April 2013, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, bertemu dengan Gubernur dan Ketua DPRD Aceh untuk menyampaikan 12 poin hasil evaluasi itu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, evaluasi yang dilakukan Kemendagri sesuai aturan Undang-Undang, baik menyangkut legal maupun substansi materi. “Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang terkait dengan separatis. Kebetulan lambang yang diangkat ini mirip dengan lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka),” kata Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin 1 April 2013.
Atas evaluasi ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menginstruksikan Pemda Aceh untuk menyesuaikan sesuai UU yang berlaku. “Presiden beratensi besar, menginstruksikan untuk komunikasi dengan baik. Mudah-mudahan Pemda Aceh dapat menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujar Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Seperti diketahui, pemerintah tak setuju dengan penggunaan lambang dan bendera GAM sebagai bendera dan lambang Aceh, sebab hal itu bertentangan dengan PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. Sementara pemerintah daerah dan DPR Aceh bersikukuh bendera dan lambang GAM itu adalah bendera dan lambang yang dipilih rakyat Aceh untuk dijadikan sebagai lambang dan bendera Aceh.
Pagi ini ribuan pendukung Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh yang datang dari sejumlah daerah di Aceh, berkonvoi di Banda Aceh dengan membawa bendera GAM. Konvoi ini untuk memberikan dukungan bagi pemda Aceh yang telah mengesahkan bendera itu sebagai bendera resmi Aceh.
Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa
Nasib malang dialami seorang perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang menjadi korban pemerkosaan.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :