Sumber :
- VIVAnews/Riza Nasser
VIVAnews
– Kementerian Dalam Negeri telah mengevaluasi Qanun (sejenis Peraturan Daerah) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya terkait bendera dan lambang. Hari ini, Senin 1 April 2013, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, bertemu dengan Gubernur dan Ketua DPRD Aceh untuk menyampaikan 12 poin hasil evaluasi itu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, evaluasi yang dilakukan Kemendagri sesuai aturan Undang-Undang, baik menyangkut legal maupun substansi materi. “Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang terkait dengan separatis. Kebetulan lambang yang diangkat ini mirip dengan lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka),” kata Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin 1 April 2013.
Pagi ini ribuan pendukung Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh yang datang dari sejumlah daerah di Aceh, berkonvoi di Banda Aceh dengan membawa bendera GAM. Konvoi ini untuk memberikan dukungan bagi pemda Aceh yang telah mengesahkan bendera itu sebagai bendera resmi Aceh.
Ribuan pendukung Partai Aceh itu datang ke Banda Aceh sejak dini hari. Mereka berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Bendera GAM dengan berbagai ukuran dibawa massa pada aksi itu. Polisi berjaga-jaga di seputar kawasan yang dilalui peserta konvoi. Meski tak berizin, Wakil Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Pol Sugeng H Sutrisno, mengatakan kepolisian tetap menjaga pawai agar berlangsung tertib.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ribuan pendukung Partai Aceh itu datang ke Banda Aceh sejak dini hari. Mereka berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Bendera GAM dengan berbagai ukuran dibawa massa pada aksi itu. Polisi berjaga-jaga di seputar kawasan yang dilalui peserta konvoi. Meski tak berizin, Wakil Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Pol Sugeng H Sutrisno, mengatakan kepolisian tetap menjaga pawai agar berlangsung tertib.