Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
– Hakim Konstitusi Akil Mochtar resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD, Rabu 3 April 2013. Akil akan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK yang baru pada hari Jumat, 5 April 2013.
Usai pemilihan ketua MK, mantan hakim konstitusi Mahfud MD langsung menemui Akil dan mengucapkan selamat. “Beliau bilang selamat menerima beban,” kata Akil. Sebelumnya Mahfud juga berpesan agar MK menjaga independensinya. “Jangan mau ditekan oleh kekuatan apapun, termasuk bila ditekan anggarannya mau dipotong atau tidak dipilih lagi sebagai hakim konstitusi,” ujarnya
Akil mengatakan, proses pemilihan Ketua MK berjalan sangat demokratis tanpa ada lobi. “Semua terserah kepada hakim. Maka sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan, MK telah berhasil memilih pimpinannya,” kata dia.
Dalam sambutan pertamanya, Akil berjanji akan membawa MK menjadi lebih baik. Ia berharap ke depannya MK dapat memenuhi harapan masyarakat. “MK harus menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan hak masyarakat yang dijamin dalam UUD 1945,” ujarnya.
Mengenai citra MK yang lekat dengan Mahfud MD, Akil mengatakan bahwa MK bukan hanya lembaga milik Ketua MK. “Persoalannya bukan membanding-bandingkan. Tugas dan wewenang MK menurut UUD 1945 itu tetap, tinggal gaya kepemimpinannya. MK itu bukan one man one show. MK adalah seluruh hakim. Produknya adalah putusan,” kata dia. (eh)
Baca Juga :
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
Baca Juga :
10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya
Dalam sambutan pertamanya, Akil berjanji akan membawa MK menjadi lebih baik. Ia berharap ke depannya MK dapat memenuhi harapan masyarakat. “MK harus menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan hak masyarakat yang dijamin dalam UUD 1945,” ujarnya.
Mengenai citra MK yang lekat dengan Mahfud MD, Akil mengatakan bahwa MK bukan hanya lembaga milik Ketua MK. “Persoalannya bukan membanding-bandingkan. Tugas dan wewenang MK menurut UUD 1945 itu tetap, tinggal gaya kepemimpinannya. MK itu bukan one man one show. MK adalah seluruh hakim. Produknya adalah putusan,” kata dia. (eh)
Gandeng Swiss Re Asia, IFG Perkuat Bisnis Jasindo Jadi Mitra Pengelolaan Manajemen Risiko BUMN
Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, memperkuat lini bisnis salah satu anggota holdingnya yaitu Asuransi Jasindo.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :