Wamen Denny:

Penyerang Lapas Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Menkumham saat meninjau Lapas Cebongan di Sleman, DIY.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal pidana ini adalah hukuman mati.


"Karena dari hasil analisis terungkap bahwa tragedi itu telah direncanakan sebelumnya," kata Denny Indrayana di Semarang, Rabu 3 April 2013.


Dia menambahkan, sketsa wajah pelaku yang berhasil dirampungkan Polda DIY belum bisa disebar kepada masyarakat. Polisi juga belum menjabarkan bukti peluru dan saksi, serta data lainnya terkait kasus ini.


"Pendalaman-pendalaman yang tahu biar yang menginvestigasi dulu. Kalau terlalu dibuka, belum sempat didalami, prematur, nantinya pelakunya malah tahu dan bisa mengambil langkah antisipasi," terang Denny.

 

Di sisi lain, Denny mengakui, ada persoalan dalam penerapan hukum di Indonesia. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap penegak hukum saat ini rendah. Namun, tegasnya, hal itu bukan alasan seseorang berbuat tindakan sekeji penyerbuan lapas, Sabtu 23 Maret lalu. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan tewas.
Jordi Jenguk Sarwendah, Hubungannya dengan Ruben Onsu Kembali Dipertanyakan


Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang bersenjata dan bertopeng menyerang lapas dinihari. Empat tahanan yang tewas dalam insiden itu merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan Heru Santoso, anggota Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo. (eh)

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat pamitan karena masa jabatannya sebagai Gubernur Jatim berakhir. (Humas Pemprov Jatim)

Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil

Khofifah Indar Parawansa mengakui merasa nyaman dan produktif bersama Emil Elestianto Dardak sehingga dia memohon doa restu untuk kembali berproses dalam Pilkada Jatim.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024