Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal pidana ini adalah hukuman mati.
"Karena dari hasil analisis terungkap bahwa tragedi itu telah direncanakan sebelumnya," kata Denny Indrayana di Semarang, Rabu 3 April 2013.
Dia menambahkan, sketsa wajah pelaku yang berhasil dirampungkan Polda DIY belum bisa disebar kepada masyarakat. Polisi juga belum menjabarkan bukti peluru dan saksi, serta data lainnya terkait kasus ini.
"Pendalaman-pendalaman yang tahu biar yang menginvestigasi dulu. Kalau terlalu dibuka, belum sempat didalami, prematur, nantinya pelakunya malah tahu dan bisa mengambil langkah antisipasi," terang Denny.
Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil
Khofifah Indar Parawansa mengakui merasa nyaman dan produktif bersama Emil Elestianto Dardak sehingga dia memohon doa restu untuk kembali berproses dalam Pilkada Jatim.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :