OJK Awasi Ketat Bank Jadi Induk Usaha

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap bank yang menjadi induk usaha (
holding company
) dari beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan investasi.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan OJK akan memanggil bank-bank yang menjadi
holding company.
Pemanggilan tersebut, terkait dengan upaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik dari induk usaha hingga anak usaha yang dimiliki oleh bank tersebut.


"Saya akan memanggil beberapa bank-bank yang menjadi
holding
untuk meminta keseriusan mereka untuk mengawasi, menerapkan standar tata kelola yang baik," kata Muliaman, usai acara Kamar Dagang Kadin Indonesia, Selasa 9 April 2013.

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Muliaman menilai, pengawasan yang ketat terhadap anak perusahaan perbankan ini sebagai langkah antisipasi potensi buruk yang terjadi. Bank sebagai induk usaha harus meminimalisir dampak buruk kinerja anak perusahaan.
Jangan Cuek, Penting Cek Kondisi Ban Mobil Usai Dipakai Perjalanan Jauh


Gerindra soal Nama Omesh Masuk Bursa Calon Kepala Daerah Sukabumi
"Ini kewajiban bank sebagai induk untuk juga mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang dimilikinya, terutama terhadap berbagai macam exposure
yang berkembang belakangan ini," katanya.


Muliaman menjelaskan, jika kinerja anak perusahaan buruk, risikonya adalah mengancam rasio kecukupan modal (CAR) bank yang menjadi perusahaan induk. "Kelemahan ini akan menjadi performa bank tersebut ke bawah," ujarnya.


Sekedar informasi, saat ini banyak bank yang menjadi induk usaha beberapa lembaga keuangan seperti PT Bank Danamon Tbk yang memiliki Adira Finance dan PT Bank Negara Indonesia Tbk yang mempunyai BNI Life. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya