Merger PT Inti dan PT Len Masih Dikaji

Dahlan Iskan Berikan Bantuan Untuk Mantan Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Penggabungan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti Persero) dan PT Len Industri (Persero) masih dikaji. Nantinya, kajian ini akan menjadi masukan pemerintah dalam menindaklanjuti rencana penggabungan dua perusahaan pelat merah itu.
Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

"Harapan kami tentunya, kajian itu akan memberikan dasar untuk share holder action yang terbaik," kata Dirut Inti, Tikno Sutisna, usai rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan

Rencana merger kedua perusahaan ini memang menjadi salah satu upaya yang akan dilakukan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk mengurangi jumlah perusahaan pemerintah yang berjumlah ratusan orang seperti PT Percetakan Negara RI dan PT Balai Pustaka.
Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Tidak hanya kedua perusahaan yang berkecimpung di bidang elektrifikasi ini yang akan digabung, tetapi juga ada Balai Pustaka dan Percetakan Negara yang hendak digabung ke Antara.

Penggabungan perusahaan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2005 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMN itu memiliki maksud dan tujuan besar yang harus dipenuhi.

Ada empat hal, yaitu rencana itu harus memberikan efek peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme untuk menyehatkan perusahaan pelat merah.

Kemudian, kedua, peningkatan kinerja dan nilai BUMN. Ketiga, pemberian manfaat yang optimal pada negara berupa deviden dan pajak. Terakhir adalah penggabungan korporasi harus dapat menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif.

Melihat beberapa maksud dan tujuan yang disebut di atas, Tikno berharap agar tidak ada "perpecahan" yang timbul setelah ada penggabungan perusahaan BUMN itu. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya