Mahkamah Agung Panggil Kepala PN Jakpus

VIVAnews - Mahkamah Agung memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriyani Nurdin. Pemanggilan terkait dengan penundaan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"MA memanggil dalam rangka menjalankan fungsinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Pemanggilan ini terkait dengan gugatan Marubeni terhadap Sweet Indo Lampung atau Swil. Dalam persidangan, Swil mengajukan banding karena eksepsinya ditolak. Banding ini dilanjutkan hingga kasasi. Putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa pokok perkara. Namun hingga tujuh bulan putusan itu tidak juga dilaksanakan.

Nurhadi menjelaskan, seharusnya PN Jakarta Pusat melaksanakan putusan tersebut. Meskipun pemohon kasasi kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi," ujarnya.

Sebelum dipanggil MA, Andriyani juga sudah diperiksa Komisi Yudisial pada 16 Februari. Mengenai pemeriksaan ini, Nurhadi menjelaskan, MA sudah menyurati Komisi Yudisial untuk mengkonfirmasi pemanggilan tersebut. "Tapi apa isi pemeriksaan KY, kami tidak tahu," ujarnya.

Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Prabowo Subianto temani Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus

Momen Prabowo Subianto kerap menemani Presiden RI Jokowi menerima berbagai tamu kehormatan di Istana Negara.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024