MA Peringatkan Pengusaha Lain Soal Upah di Bawah UMR

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Alasan Iran Butuh Bantuan Turki Cari Helikopter Presiden Raisi yang Jatuh
Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya Tjioe Christina Chandra satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Dikritik Pemasukan Kereta Cepat Whoosh Tidak Nutup Bayar Utang, Netizen: Fix Ditarik Leasing

"Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pengusaha lain yang menyalahgunakan keadaan," kata salah satu hakim agung yang menangani perkara itu, Gayus Lumbuun, Rabu, 24 April 2013.
Moge Yamaha MT-09 Bakal Digeber dari Borobudur ke Berlin, Intip Spesifikasinya


Kalau tidak diingatkan dengan hukuman semacam itu, kata Gayus, pengusaha-pengusaha cenderung menerapkan gaji di bawah UMR. "Maka itu akan terjadi merata dimana-mana," tegas dia.

Putusan kasasi ini diketok secara bulat tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada bulan Maret 2013. Bertindak sebagai Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Dalam kasus ini, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjian, tetapi apabila salah satu pihak melanggar Undang-Undang, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. (adi)

Seungri

Film Dokumenter Burning Sun, Bongkar Chat dan Video Jung Joon Young dengan Korban Bikin Murka

Film Dokumenter Burning Sun tengah jadi sorotan. Satu persatu, informasi mencengangkan terungkap. Termasuk soal skandal seks Seungri eks BIGBANG.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024