Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Dua tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013. Dua bos PT Indoguna Utama disidang bersama dengan satu berkas dakwaan.
Tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Arya Abdi Effendi tampak lebih tenang dari pamannya, Juard Effendi. Arya alias Dio ini tampak necis dengan kemeja abu-abu sambil menenteng tas kertas merek fesyen terkemuka, Zara. Arya melenggang santai dan keduanya duduk bersebelahan di muka Majelis Hakim Tipikor.
Uang tersebut diketahui akan diberikan Ahmad Fathanah kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dengan maksud agar Luthfi Hasan selaku penyelenggara negara tersebut untuk berbuat sesuatu.
"Pemberian uang digunakan untuk memanfaatkan kedudukannya mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk rekomendasi kuota impor daging," kata jaksa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santosa, dengan anggota Hakim Amin Ismanto, Gosen Butarbutar, Hendra Yospin, dan Alexander Marwoto.
Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.
KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemberian uang digunakan untuk memanfaatkan kedudukannya mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk rekomendasi kuota impor daging," kata jaksa.