Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Dua tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013. Dua bos PT Indoguna Utama disidang bersama dengan satu berkas dakwaan.
Tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Arya Abdi Effendi tampak lebih tenang dari pamannya, Juard Effendi. Arya alias Dio ini tampak necis dengan kemeja abu-abu sambil menenteng tas kertas merek fesyen terkemuka, Zara. Arya melenggang santai dan keduanya duduk bersebelahan di muka Majelis Hakim Tipikor.
Saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan dakwaan pun kedua bos perusahaan impor daging ini menyimak dengan seksama.
"Bahwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diketahui memberikan uang sejumlah Rp1,130 miliar kepada Ahmad Fathanah dari Rp40 miliar seperti yang dijanjikan," ujar Jaksa.
Uang tersebut diketahui akan diberikan Ahmad Fathanah kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dengan maksud agar Luthfi Hasan selaku penyelenggara negara tersebut untuk berbuat sesuatu.
"Pemberian uang digunakan untuk memanfaatkan kedudukannya mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk rekomendasi kuota impor daging," kata jaksa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santosa, dengan anggota Hakim Amin Ismanto, Gosen Butarbutar, Hendra Yospin, dan Alexander Marwoto.
Baca Juga :
Martin Juara, Sprint Race MotoGP Spanyol Diwarnai Banyak Kecelakaan Termasuk Marquez & Bagnaia
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :