Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Mantan Bupati Garut, Aceng MH Fikri mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat terkait pemeriksaan dia sebagai tersangka dalam kasus penghinaan yang dilakukannya kepada mantan istri sirinya, Fanny Octora.
Menurut kuasa hukum Aceng, Muklis Ramdhani, kliennya itu tidak bisa datang hari ini, Kamis 25 April 2013, lantaran sakit dan masih berkabung atas meninggalnya ayahnya beberapa waktu lalu.
Disinggung apakah Aceng akan hadir dalam pemeriksaan minggu depan, Muklis menjelaskan Aceng akan hadir dalam rencana pemeriksaan atas kasus penghinaan di depan umum kepada mantan istri sirinya Fanny Octora.
"Insya Allah hadir. Sekarang
kan
beliau masih sakit karena
cape
dan masih berkabung," kata Muklir.
Aceng ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan.
Fany juga melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang penghalang perkawinan, 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 378 KUHP tentang penipuan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Insya Allah hadir. Sekarang