Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Tim pengacara mantan Kabareskrim Susno Duadji akan melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
Sikap ini terpaksa dilakukan karena tim pengacara menilai, saat ini jaksa eksekutor sudah mulai menghimpun opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum terhadap kliennya.
"Bila putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tapi tidak ada dalam amar putusan harus ditahan atau tidak ada perintah tetap ditahan, maka ini tidak bisa dipenuhi dan putusan ini batal demi hukum. Ini MA sudah tahu,
kok
pura-pura lupa," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melampirkan bukti-bukti perkara Susno dalam surat yang dikirimkan ke Dewan HAM PBB. Surat tersebut pada intinya meminta agar Dewan HAM PBB mengundang pemerintah Indonesia untuk menjelaskan duduk perkara ini.
"Memalukan memang, tapi tidak ada jalan lain. Senin atau Selasa ini akan kami kirim," ujarnya.
Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun saat hendak dieksekusi jaksa, Susno dan tim pengacaranya menolak. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bila putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tapi tidak ada dalam amar putusan harus ditahan atau tidak ada perintah tetap ditahan, maka ini tidak bisa dipenuhi dan putusan ini batal demi hukum. Ini MA sudah tahu,