Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Tim pengacara mantan Kabareskrim Susno Duadji akan melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
Sikap ini terpaksa dilakukan karena tim pengacara menilai, saat ini jaksa eksekutor sudah mulai menghimpun opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum terhadap kliennya.
"Saya akan buat surat resmi ke HAM PBB. Karena ini pemerkosaaan hak asasi manusia terhadap klien kami, saya minta ini disidangkan ke PBB," kata Pengacara Susno, Fredrich Yunadi kepada
VIVAnews
, Minggu, 28 April 2013.
Menurut Fredrich, sejak awal Susno dan tim pengacara menolak eksekusi jaksa. Sebab petikan vonis Mahkamah Agung (MA) tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, Fredrich berpendapat, sebagaimana dalam Pasal 197 ayat 1 KUHAP, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum.
"Bila putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tapi tidak ada dalam amar putusan harus ditahan atau tidak ada perintah tetap ditahan, maka ini tidak bisa dipenuhi dan putusan ini batal demi hukum. Ini MA sudah tahu,
kok
pura-pura lupa," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melampirkan bukti-bukti perkara Susno dalam surat yang dikirimkan ke Dewan HAM PBB. Surat tersebut pada intinya meminta agar Dewan HAM PBB mengundang pemerintah Indonesia untuk menjelaskan duduk perkara ini.
Baca Juga :
Terpopuler: 6 Pemain Bidikan Inter Milan, Pengakuan Pelatih Korsel Usai Dihajar Indonesia
Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta
Ada lima bidang kegiatan yang dinilai dalam program SATU Indonesia Awards.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :