LNG Utama Desak KPPU Selidiki Kontrak Donggi

VIVAnews - PT LNG Energi Utama mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelidiki salinan kontrak jual beli gas (GSA) yang telah ditandatangani PT Donggi Senoro LNG dengan PT Pertamina EP, serta kontrak antara Donggi Senoro dengan PT Pertamina HE Tomori dan PT Medco HE Tomori. 

Dengan meneliti kontrak itu, KPPU dapat mempelajari perbandingan harga, baik harga jual gas maupun nilai proyek pada saat tender. "Harga yang disepakati dalam kontrak ini sebagai bukti adanya tindakan tidak beraturan atau predatory practices," kata Rikrik Rizkiyana dari firma hukum Rizkiyana & Iswanto, selaku kuasa hukum Energi Utama, dalam keterangan tertulis, Senin 16 Maret 2009.

Menurut Rizkiyana, berdasarkan salinan kedua kontrak itu, KPPU mestinya bisa melihat sejumlah bukti kuat atas dugaan predatory practices melalui penawaran pura-pura atau artificial offering oleh Mitsubishi untuk menyingkirkan Energi Utama dalam beauty contest Proyek Hilir LNG Senoro.

Agustus 2008, Energi Utama melaporkan adanya dugaan indikasi persaingan yang tidak sehat di dalam tender proyek LNG di Sulawesi Tengah kepada KPPU. Namun laporan ini sempat dihentikan, karena KPPU menganggap tidak cukup bukti adanya pelanggaran pasal 21 dan 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. 

Viral Sosok Cantik Tamara Janatea, Putri Bungsu Rhoma Irama
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Indef Ungkap Tantangan Ekonomi yang Bakal Hantui Kabinet Prabowo-Gibran

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, menteri-menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan kebingungan jika tak bisa men

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024