Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
- Kejaksaan belum memutuskan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilgub Jabar 2008, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Putusan pengadilan menyatakan Susno harus membayarkan sebesar Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta. Menurut Undang-undang, ada tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan denda tersebut.
Baca Juga :
Forkopimda dan KONI Garut Gelar Nobar Semifinal Piala Asia Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
Baca Juga :
Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga
"Kita lihat dulu dari putusannya," kata dia.
Saat ini jaksa eksekutor masih mempelajari amar putusan pengadilan untuk mengetahui persis terkait uang pengganti yang harus dibayarkan.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Susno menjadi Rp4,2 miliar.
Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka hartanya bisa disita. Jika harta yang dimiliki Susno tidak mencukupi membayar denda, diganti hukuman penjara selama 1 tahun. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat ini jaksa eksekutor masih mempelajari amar putusan pengadilan untuk mengetahui persis terkait uang pengganti yang harus dibayarkan.