VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji Undang-Undang Tata Cara Hukuman Mati. Putusan sidang ini merupakan permohonan uji materiil dari tim pengacara tiga terpidana mati bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Abdul Azis atau Imam Samudera.
Sidang pembacaan putusan uji Undang-Undang Tata Cara Pidana Mati ini akan digelar di Mahkamah Konstitusi, pukul 10.00 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2008.
Sebanyak 14 orang anggota tim kuasa hukum terpidana mati bom Bali yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) sangat yakin, majelis hakim dapat menerima materi gugatannya. Sebab, tata cara hukuman mati selain dengan menggunakan tembak mati, sudah diterapkan di negara lain.
Tim Pembela Muslim mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 21/PUU-VI/2008 itu, diajukan oleh tiga terpidana mati.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebelumnya kami sudah mengulas drama korea terbaik yang diperankan oleh Ji Chang Wook yang wajib ditonton. Aktor ini telah mendapatkan pengakuan luas dan memiliki basis
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar
Medan
15 menit lalu
Penunjukan Benny Siregar menjadi Plh Sekda Kota Medan, ini jadi perhatian publik. Namun, ia mengatakan jabatan itu, hanya amanah untuk dijalankan dengan baik.
Lini Serang Timnas Indonesia U-23 Bikin Pelatih Irak Ketar Ketir, Apalagi Rafael Struick Main
Gorontalo
16 menit lalu
Lini serang Timnas Indonesia U-23 menarik perhatian pelatih Irak, Radhi Shenaishil. Timnas Indonesia bermain dengan transisi cepat sehingga patut mewaspadai lini serang.
Berikut Durasi Tidur yang Ideal, Pentingnya Tidur yang Cukup untuk Mental Sehat
Bandung
16 menit lalu
Di tengah kesibukan sehari-hari, terkadang kita mengabaikan kebutuhan tubuh untuk beristirahat dan tidur yang cukup. Padahal, selain makanan, tidur merupakan elemen pen
Selengkapnya
Isu Terkini