ICW Dukung Aksi KPK Miskinkan Koruptor

KPK sita 4 mobil mewah Ahmad Fathanah
Sumber :
  • Dedy Priatmodjo/VIVAnews
VIVAnews
- Kasus korupsi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen.Pol Djoko Susilo dinilai mampu dijadikan dasar KPK untuk memiskinkan koruptor.


Karena selain dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Luthfi Hasan Ishaaq maupun Djoko Susilo sama-sama dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang implikasinya pada penyitaan aset.


"Jadi kalau ke depannya seseorang terjerat kasus korupsi maka harus dijerat juga dengan TPPU. Sehingga hartanya bisa dieksekusi yang berujung pemiskinan koruptor," kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun, di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2013.
TNI Jelaskan Dasar Jaga Gedung Kejaksaan Agung, SBY Turun Gunung


Menkeu Sebut Realisasi Anggaran IKN Sentuh Rp4,8 Triliun per April 2024
Oleh sebab itu, ICW mendukung KPK untuk menerapkan pasal serupa dalam mengusut tersangka kasus korupsi lainnya.

Ini Dia Langkah Bappebti Tingkatkan Literasi Kripto Melalui BLK 2024

"KPK jangan hanya berhenti pada kasus impor daging sapi atau yang berhubungan dengan partai saja. Jadi apa yang dilakukan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaq) dan DS (Djoko Susilo) harus digunakan juga kepada kasus korupsi lain," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Luthfi Hasan dan Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka  dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang berbeda. Luthfi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).


Sementara Djoko Susilo tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Simulator SIM. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Luthfi dan Djoko Susilo yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dua mantan pejabat itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya