Sumber :
- Dedy Priatmodjo/VIVAnews
VIVAnews
- Kasus korupsi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen.Pol Djoko Susilo dinilai mampu dijadikan dasar KPK untuk memiskinkan koruptor.
Karena selain dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Luthfi Hasan Ishaaq maupun Djoko Susilo sama-sama dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang implikasinya pada penyitaan aset.
"KPK jangan hanya berhenti pada kasus impor daging sapi atau yang berhubungan dengan partai saja. Jadi apa yang dilakukan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaq) dan DS (Djoko Susilo) harus digunakan juga kepada kasus korupsi lain," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Luthfi Hasan dan Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang berbeda. Luthfi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara Djoko Susilo tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Simulator SIM. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Luthfi dan Djoko Susilo yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dua mantan pejabat itu.
Halaman Selanjutnya
Sebagaimana diketahui, Luthfi Hasan dan Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang berbeda. Luthfi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).