Bea Cukai dan Kemendag Beda Persepsi Soal Barang Ilegal

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta, Rabu lalu, ternyata mendapati masih banyaknya telepon seluler ilegal yang beredar dan secara terang-terangan dipasarkan. Lengkapnya, silakan buka .
Kemenhub Periksa Bus Pariwisata, 69% Tak Lulus Uji Kelayakan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Selasa 14 Mei 2013, mengungkapkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi mengenai hal tersebut.
Pelaku Penusukan Imam Musala di Kedoya Ditangkap

Agung mengatakan saat ini, masih ada perbedaan definisi antara pihaknya dengan Kementerian Perdagangan mengenai produk ilegal. "Kami akan koordinasi dengan Kemendag, karena istilah ilegal itu harus didefinisikan dengan tepat dulu," ujarnya.
Main Kandang Lebih Dulu di Final Liga 1, Begini Kata Pelatih Persib Bandung

Dia menambahkan, kebanyakan impor yang dilakukan saat ini adalah suku cadang telepon genggam bukan unitnya. Jadi, perakitannya dilakukan di Indonesia. "Kalau impor komponen itu tidak ilegal, karena memang dibuka tarifnya," ujar Agung.

Pihaknya, menurut Aguang, saat ini juga belum bisa merinci berapa banyak total impor barang tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ada definisi yang sama mengenai produk ilegal hal tersebut antarlembaga terkait. "Karena, defisi ilegalnya saja masih ragu," tuturnya. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya