Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu membeberkan daftar absensi anggota dewan. Banyak dari mereka yang jumlah kehadirannya tak sampai 60 persen.
Namun, Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo, menyatakan tak semua anggota dewan melanggar aturan DPR meski tingkat kehadiran mereka sangat minim.
"Tapi kalau karena sibuk di luar untuk bisnisnya atau malas, ini yang pelanggaran," kata dia.
Sementara, kata Siswono, sanksi untuk anggota dewan yang tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turun diberhentikan dari keanggotaannya.
"Tapi kalau tidak masuk lima kali dan masuk sekali itu tidak melanggar UU. Ada masukan dan usulan agar UU MD3 diperbaiki. Sekarang baleg sedang melakukan penyempurnaan khususnya UU nomor 27," ujar dia.
Untuk itu, dia menyarankan sebaiknya bagi yang menduduki posisi penting di partai, jangan duduk sebagai alat kelengkapan dewan. Sehingga, tidak mengganggu tugas di masing-masing jabatan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara, kata Siswono, sanksi untuk anggota dewan yang tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turun diberhentikan dari keanggotaannya.