Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Direktur Utama PT Istaka Karya, Kasman Muhammad, menyatakan bahwa saat ini proyek konstruksi jalan layang non tol Kampung Melayu–Tanah Abang kembali berjalan.
"Sudah berjalan, mulai dari dua pekan yang lalu," ujar Kasman kepada
VIVAnews, Kamis 16 Mei 2013.
Kasman menjelaskan, perusahaan akhirnya melanjutkan pembangunan jalan layang hingga rampung setelah ada desakan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Istaka sempat berhenti menggarap bagiannya dalam proyek jalan layang ini, padahal sudah mencapai fase 90 persen.
Walaupun demikian, Kasman melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta masih belum bisa menurunkan anggaran tahun jamak (multiyears) untuk Istaka pada 2013.
Kasman melanjutkan, kondisi ini menyebabkan perseroan terpaksa memakai dana dari ekuitas perusahaan terlebih dahulu untuk membiayai kelanjutan proyek, sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pak Jokowi tetap menunggu audit BPKP untuk jalan layang ini baru mau teken SK multiyears-nya," kata Kasman.
Selama ini, menurut Kasman, surat keputusan pendanaan multiyears untuk proyek tersebut menjadi masalah. Karena, pada era Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, surat tersebut otomatis keluar pada awal tahun, sehingga pekerjaan bisa terus berlanjut.
Kasman melanjutkan, bila memang diperlukan, perusahaan juga terpaksa meminjam dana perbankan untuk segera menyelesaikan paling tidak satu bentangan di atas Jalan Sudirman.
Sebab, menurut Kasman, bentangan di atas Jalan Sudirman ini cukup berbahaya jika didiamkan terlalu lama, mengingat bobot konstruksi yang mencapai ratusan ton.
Kasman menambahkan, sebelumnya tersisa tiga sambungan bentangan. Tapi, kini tinggal dua bentangan yang harus dibuat untuk menyambungkan bagian yang melewati Jalan Sudirman ini.
"Mudah-mudahan akhir Mei ini seluruh bentangan itu bisa selesai dan tersisa yang pakai precast saja,” kata Kasman.
Mengenai tenggat waktu penyelesaian proyek jalan layang ini, menurut Kasman, sesuai dengan kontrak adalah akhir Juni 2013. (art)
Baca Juga :
Kurangi Sampah Domestik, Begini Strategi KPC Dukung Sistem Pengolahan Kompos di Sangatta
Kasman menjelaskan, perusahaan akhirnya melanjutkan pembangunan jalan layang hingga rampung setelah ada desakan dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Istaka sempat berhenti menggarap bagiannya dalam proyek jalan layang ini, padahal sudah mencapai fase 90 persen.
Walaupun demikian, Kasman melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta masih belum bisa menurunkan anggaran tahun jamak (multiyears) untuk Istaka pada 2013.
Kasman melanjutkan, kondisi ini menyebabkan perseroan terpaksa memakai dana dari ekuitas perusahaan terlebih dahulu untuk membiayai kelanjutan proyek, sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pak Jokowi tetap menunggu audit BPKP untuk jalan layang ini baru mau teken SK multiyears-nya," kata Kasman.
Selama ini, menurut Kasman, surat keputusan pendanaan multiyears untuk proyek tersebut menjadi masalah. Karena, pada era Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, surat tersebut otomatis keluar pada awal tahun, sehingga pekerjaan bisa terus berlanjut.
Kasman melanjutkan, bila memang diperlukan, perusahaan juga terpaksa meminjam dana perbankan untuk segera menyelesaikan paling tidak satu bentangan di atas Jalan Sudirman.
Sebab, menurut Kasman, bentangan di atas Jalan Sudirman ini cukup berbahaya jika didiamkan terlalu lama, mengingat bobot konstruksi yang mencapai ratusan ton.
Kasman menambahkan, sebelumnya tersisa tiga sambungan bentangan. Tapi, kini tinggal dua bentangan yang harus dibuat untuk menyambungkan bagian yang melewati Jalan Sudirman ini.
"Mudah-mudahan akhir Mei ini seluruh bentangan itu bisa selesai dan tersisa yang pakai precast saja,” kata Kasman.
Mengenai tenggat waktu penyelesaian proyek jalan layang ini, menurut Kasman, sesuai dengan kontrak adalah akhir Juni 2013. (art)
Pemkot Depok Siapkan Sejumlah Rumah Sakit untuk Rawat Korban Kecelakaan Ciater
Dinkes Depok koordinasi dengan Dinkes Subang untuk membantu evakuasi korban kecelakaan.
VIVA.co.id
12 Mei 2024
Baca Juga :