Pidana Pemilu 2009

Kejaksaan Terima 86 Laporan Pelanggaran

VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah menerima 86 laporan mengenai pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) selama kampanye.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengatakan pasal yang banyak dilanggar adalah Pasal 270, 269, dan 274 Undang-Undang Pemilu.

"Misalnya, kampanye di luar jadwal, langgar aturan kampanye, sampai kampanye di tempat terlarang," kata Ritonga kepada wartawan, rabu 18 Maret 2009. Contoh kampanye di tempat terlarang, kata Ritonga, adalah membagikan brosur di temnpat ibadah.

"Dari jumlah itu, 26 kasus sudah diputus," kata dia. Ritonga mengatakan pemalsuan ijazah tidak diterima sebagai pidana pemilu. Kasus itu, tambahnya, akan dimasukkan dalam pidana biasa.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024