Sumber :
- ientrymail.com
VIVAnews
- Dua kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 3 Juni 2013. Nirwansyah dan R. Aminsyah, terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2009.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Denny L.Tobing, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Putusan Majelis Hakim in, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara. JPU juga meminta majelis hakim mendenda masing-masing terdakwa Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta menuntut mereka mengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Dimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana korupsi pada hibah dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Saat itu, menurut Robertson terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, Nirwansyah merekrut Rahmad menjadi bendaharanya.
"Ini hasil temuan dari investigasi kita sendiri. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp400 juta, kemudian dibagi Untuk broker Rp200 juta dan kedua terdakwa Rp200 juta," kata JPU, Robertson yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kisaran, Kab. Asahan, Sumut.
Halaman Selanjutnya
Putusan Majelis Hakim in, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara. JPU juga meminta majelis hakim mendenda masing-masing terdakwa Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta menuntut mereka mengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.