Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Kementerian Perumahan Rakyat membentuk tim independen untuk mengaudit para pengembang yang membangun rumah susun dan rumah tapak murah. Pemerintah akan memidanakan pengembang properti yang tidak memenuhi kewajiban kawasan hunian berimbang.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Rabu 5 Juni 2013, menjelaskan bahwa audit itu untuk memastikan para pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang dan kewajiban membangun 20 persen rumah murah.
Ia mengatakan bahwa tim akan mulai bekerja bulan depan. Jika ditemukan ada pengembang yang tidak melaksanakan aturan tersebut akibat ketidaktahuan, tim independen juga akan mensosialisasikan dan menjelaskan secara gamblang aturan tersebut.
"Jangan bilang pengembang bandel, tetapi bisa saja mereka belum menguasai peraturannya, sehingga tim audit sekaligus sosialisasikan aturan tersebut," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Jangan bilang pengembang bandel, tetapi bisa saja mereka belum menguasai peraturannya, sehingga tim audit sekaligus sosialisasikan aturan tersebut," katanya. (asp)