Kasus Salah Identifikasi

Maman Bisa Dibebaskan



VIVAnews- Jaksa penuntut umum (JPU) bisa membebaskan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Asrori,  Maman, dari segala tuntutan. Selain Maman, dua terdakwa lainnya yang sudah divonis dalam kasus pembunuhan Asrori, Imam Hambali  alias Kemat dan Devid Eko Priyanto, juga bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Kejagung Jasman Panjaitan, Jumat 19 September 2008 menanggapi pengakuan Mabes Polri perihal adanya salah identifikasi terhadap mayat yang ditemukan di kebun tebu. “Asal ada bukti baru yang diajukan ke persidangan, terdakwa bisa dibebaskan dari tuntutan,” ujar Jasman.

Pemkab Tangerang Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Alun-alun Tigaraksa

Sebelumnya, Polda Jawa Timur  telah menyimpulkan, mayat yang ditemukan di kebun tebu pada 29 September 2007 yang dahulu diduga Asrori, adalah Fauzin Suyitno. Fakta tersebut diperoleh setelah Laboratorium Pusdokkes Polri melakukan tes DNA terhadap Mr. X2 –sebutan untuk mayat yang diduga dibunuh Kemat Cs.

Kapuspen Kejagung Jasman mengatakan, Kejaksaan masih menunggu tes lain selain DNA untuk memastikan hasil identifikasi tersebut. Meski demikian, persidangan terhadap Maman akan dilanjutkan terus . “Tidak perlu dihentikan sampai ada barang bukti baru yang bisa membebaskannya dari tuntutan,” ujar Jasman.

Realme Curi Start
Bea Cukai Magelang bergerak aktif mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang Bergerak Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang bergerak aktif mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar sosialisasi yang menyasar perangkat desa dan dialog TV bersama pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024