Stimulus Rp 12,2 Triliun Mengalir April

VIVAnews - Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta memastikan dana stimulus infrastruktur senilai Rp 12,2 triliun akan dikucurkan mulai April.

Melalui pesan singkatnya, Paskah mengatakan, saat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) telah dipersiapkan Departemen Keuangan. "Dan April sudah harus dikucurkan," ujar Paskah, Kamis 19 Maret 2009.

Program disusun dan telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009. "Tidak ada desain baru yang dibua, di mana jika ini dilakukan maka realisasinya butuh waktu lama," katanya.

Sebelumnya Dirjen Perbendaharaan Negara, Herry Purnomo mengatakan, dana stimulus stimulus sudah siap dicairkan. Namun pencairan ini menunggu kesiapan dokuman. "Kami untuk mencairkannya tinggal tunggu SPM (Surat Perintah Membayar), berita acara, dan beberapa dokumen lainnya," ujarnya. Pihaknya, kata Harry, menunggu pelaksanaan realisasi proyek. Artinya sebelum ada realisasi penyelenggaraan proyek, dana pencairan belum bisa dilakukan.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DIPA stimulus infrastruktur sudah tahap final pada Rabu 18 Maret 2009, kemarin. Dengan selesainya DIPA ini, maka Kementrian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan tambahan dana stimulus bisa segera melaksanakan proyek dan mencairkan dana.

Ketua Komisi XI, Ahmad Hafiz Zawai mengatakan pencairan dana stimulus ini diharapkan bisa segera. "Kalau bisa sebelum April ada pencairan," ujarnya usai peresmian KPP Madya di Jakarta, Rabu 18 Maret 2009. Karena dengan adanya pencairan ini, menandakan bahwa stimulus sudah mulai jalan.

Hafiz mengatakan sebenarnya dana stimulus ini porsinya kecil dibandingkan APBN. "Stimulus jumlahnya hanya Rp 12 triliun sedang belanja mencapai Rp 300 triliun, jadi tidak sebanding," katanya. Namun bagaimana pun maksud dari stimulus adalah untuk menggerakan ekonomi rakyat. Sehingga pencairan lebih awal ssangat perlu untuk menggerakkan ekonomi. "Ini sudah kesepakatan DPR dan Pemerintah," katanya.

XL Axiata Raup Laba Bersih Rp 547 Miliar di Q1-2024
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

KPU RI hanya memenuhi dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dan Sikadeka karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024