Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah beberapa lokasi terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah PON XVIII di Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, Kamis 20 Juni 2013.
“Hari ini tim penyidik menggeledah tiga tempat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya KPK. Ketiga tempat itu adalah Kantor Perwakilan Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 107 Jakarta Timur, rumah di Jalan Purwakarta Nomor 29 Menteng Jakarta Pusat atas nama Muhamad Akil, dan rumah di Jalan Alam Segar I Nomor 9 Jakarta Selatan atas nama Rahman Akil.
Untuk diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal yang saat ini masih menjabat, ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu dugaan korupsi dana pembahasan Perda PON di Riau dan kasus pengesahan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) mencatat laba bersih sebesar US$17,6 juta pada kuartal I-2024.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :