KPK Tahan Politisi PKPI Bengkulu

Jubir KPK Johan Budi Menunjukkan Ruang Tahanan (Rutan) KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 21 Juni 2013, kembali melakukan upaya penahanan terhadap Zaryana Rait. Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Seluma, yaitu dalam pembangunan jembatan yang dilakukan dengan mekanisme tahun jamak.


"KPK melakukan penahanan terhadap ZR, Ketua DPRD Seluma periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.


Johan mengatakan, politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Zaryana akan ditahan di rumah tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.


"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari pertama," ujar Johan.


Zaryana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Kasus yang menjerat Zaryana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra.
Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2019, Tzuyu Maknai Arti Cantik Tak Melulu Soal Fisik


Jhon LBF Posisi Teratas, Tawar Vespa Babe Cabita Lebih Tinggi dari Juragan 99
Ketiga terbuktinya menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seluma. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (adi)
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani

Demokrat Respons Positif Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Demokrat meyakini presidential club akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. 

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024