Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 21 Juni 2013, kembali melakukan upaya penahanan terhadap Zaryana Rait. Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Seluma, yaitu dalam pembangunan jembatan yang dilakukan dengan mekanisme tahun jamak.
"KPK melakukan penahanan terhadap ZR, Ketua DPRD Seluma periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.
Johan mengatakan, politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Zaryana akan ditahan di rumah tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari pertama," ujar Johan.
Zaryana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Demokrat Respons Positif Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
Demokrat meyakini presidential club akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :