Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 21 Juni 2013, kembali melakukan upaya penahanan terhadap Zaryana Rait. Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Seluma, yaitu dalam pembangunan jembatan yang dilakukan dengan mekanisme tahun jamak.
"KPK melakukan penahanan terhadap ZR, Ketua DPRD Seluma periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.
Zaryana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus yang menjerat Zaryana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra.
Ketiga terbuktinya menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seluma. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (adi)
Halaman Selanjutnya
Kasus yang menjerat Zaryana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra.