Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun tiga bulan penjara kepada dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Senin 1 Juli 2013. Keduanya terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain pidana bui, keduanya juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Jika tak membayar, para terdakwa ditambah hukuman tiga bulan bui.
Majelis hakim meyakini, keduanya terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp1,3 miliar, melalui Ahmad Fathanah. Adapun rencana total pemberian ini, Rp40 miliar, ditujukan untuk memuluskan penambahan kuota impor daging bagi PT Indoguna Utama di tahun 2013.
Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, sambung Hakim, keduanya sopan, memiliki tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) mencatat laba bersih sebesar US$17,6 juta pada kuartal I-2024.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :