Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun tiga bulan penjara kepada dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Senin 1 Juli 2013. Keduanya terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain pidana bui, keduanya juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Jika tak membayar, para terdakwa ditambah hukuman tiga bulan bui.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Setelah berdialog dengan pengacara, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Sesuai aturan, kami memberikan waktu pada kedua terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu," kata Purwono yang kemudian mengetuk palu. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah berdialog dengan pengacara, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Sesuai aturan, kami memberikan waktu pada kedua terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya dalam waktu satu minggu," kata Purwono yang kemudian mengetuk palu. (adi)