Lewat Voting, UU Ormas Disahkan DPR

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013. Sebelum disahkan, paripurna diwarnai perdebatan antaranggota dewan yang menolak dan menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Meskipun sebagian besar fraksi menyetujui agar RUU disahkan hari ini, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memilih untuk melakukan voting.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan

“Karena masih ada perdebatan, maka pengambilan keputusan ini akan diambil melalui mekanisme voting,” kata Taufik.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam voting adalah dengan menghitung suara per fraksi.

Fraksi yang menyetujui agar RUU ini disahkan adalah Demokrat (107 anggota), Golkar (75 orang), PDIP (62 orang), PKS (35 orang), PPP (22 orang), PKB (10 orang). Dengan demikian, anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi UU sebanyak 311 orang dari total anggota yang hadir di paripurna 361 orang.

Sementara fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas adalah PAN (26 orang), Gerindra (18 orang), dan Hanura (6 orang), sehingga total anggota DPR yang menolak hanya 56 orang.

Dengan perhitungan suara itu, maka RUU Ormas resmi disahkan menjadi UU. “Setuju (disahkan),” kata mayoritas anggota DPR menjawab pertanyaan pimpinan sidang Taufik Kurniawan.

Sebelum pengesahan UU ini, anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat sempat menginterupsi untuk meminta pengesahan UU Ormas ditunda. Ia berpendapat UU itu seharusnya disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat sebelum disahkan. Sementara anggota Fraksi PAN Ahmad Rubai mengatakan, RUU Ormas belum perlu disahkan karena masih banyak ormas yang menolak.

Di sisi lain, fraksi yang mendukung pengesahan RUU berpendapat RUU Ormas amat penting. “Pasal-pasal ini tidak menghambat kebebasan berserikat. UU ini mengakhiri UU sebelumnya yang dikeluarkan tahun 1985,” kata anggota Fraksi PKS Nur Yasin.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara
Anak tantrum.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024