Pidana Pemilu 2009

Caleg PAN Dituntut 7 Bulan Penjara

VIVAnews - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Dedi Rustandi dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2009.

Jaksa membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 20 Maret 2009. "Terdakwa menyalahi aturan dengan menggunakan mobil dinas untuk berkampanye," kata Jaksa Alven Oktarizah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, Dedi juga melakukan pelanggaran lain, yakni berkampanye di rumah ibadah.

Dedi merupakan caleg PAN nomor urut 1 dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Tangerang dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Ditemui usai sidang, Dedi yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tangerang itu keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menilaiĀ  pernyataan jaksa dalam tuntutannya, kabur. "Hingga saat ini Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan pelapor," kata dia.
Laporan: Nurhayati (ANTV) | Tangerang

Antarasa Buka Cabang di Grand Kota Bintang, Sajikan Menu Nusantara Unggulan
Penampakan Mobil Mewah Harvey dan Sandra Dewi Disita Kejagung Lagi

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT

Berdasarkan penelusuran melalui laman samsat, Mobil mewah Harvey moeis yang kembali disita Kejaksaan Agung, diketahui dalam keadaan menunggak pajak.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024