VIVAnews - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Dedi Rustandi dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2009.
Jaksa membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 20 Maret 2009. "Terdakwa menyalahi aturan dengan menggunakan mobil dinas untuk berkampanye," kata Jaksa Alven Oktarizah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, Dedi juga melakukan pelanggaran lain, yakni berkampanye di rumah ibadah.
Dedi merupakan caleg PAN nomor urut 1 dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Tangerang dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Ditemui usai sidang, Dedi yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tangerang itu keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menilaiĀ pernyataan jaksa dalam tuntutannya, kabur. "Hingga saat ini Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan pelapor," kata dia.
Laporan: Nurhayati (ANTV) | Tangerang
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seorang warga dilaporkan tenggelam di muara Kuala Raja Bireuen, pada Minggu 28 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB saat membantu anak-anak yang menyeberang muara Kuala Raja
Pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta bakal calon Bupati dan Wali Kota se Sumatera Utara ini di mulai 1 sampai dengan 7 Mei 2024 di Kantor Nasdem
Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba Artis Rio Reifan, Sudah 5 Kali Diciduk Polisi
Siap
8 menit lalu
Kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Rio Reifan, diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Terkait penangkapan artis Rio Reifan, dibenarkan langsung o
Kode Redeem FF Terbaru Rilis Hari Ini 29 April 2024, Buruan Klaim Hadiahmu Sekarang!
Jabar
13 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan emas mendapatkan berbagai item eksklusif Free Fire melalui kode redeem terbaru hari ini, 29 April 2024. Kunjungi Garena Rewards Redemption.
Selengkapnya
Isu Terkini