RUU MA

Hakim Ad Hoc Bukan Soal Substansial

VIVAnews – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) Azis Syamsuddin mengemukakan, soal hakim ad hoc di pengadilan Tipikor bukan soal substansial. Karena itu tidak banyak dibahas secara detail. Namun soal ini masih akan disinkronisasikan lagi antara RUU Mahkamah Agung, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Demikian dikatakan Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Selasa, 21 Oktober 2008. Nantinya hakim ad hoc bisa dua banding tiga atau tiga banding dua. “Karena masih banyak substansi lain yang harus dibahas maka kami di pimpinan memutuskan untuk mensikronisasi terlebih dahulu dengan RUU MK dan RUU KY,” katanya.

Tujuan sinkronisasi tersebut adalah untuk melihat bagaimana hakim ad hoc di MA dan di Tipikor. “Jadi hakim ad hoc di RUU MA belum final, diharapkan sinkronisasi akan mebuka substansi yang bertabrakan,” kata Azis.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta

Menurutnya, Pansus RUU MA sendiri tetap mensyaratkan harus ada hakim ad hoc di pengadilan Tipikor. Hanya perbandingannya belum pasti. Bisa dua banding tiga atau sebaliknya, bisa juga satu banding empat atau sebaliknya.

Sampai saat ini pembahasan RUU Tipikor sudah sampai pada proses Panja. Nantinya masing-masing fraksi akan membuat pandangan terhadap pasal-pasal dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM). Soal sinkronisasi RUU MA, masih menunggu RUU MK dan RUU KY. Dijadwalkan setelah ketiganya masuk tim sinkronisasi, langkah sinkronisasi dilakukan.

Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

Sejumlah berita di Kanal News VIVA masuk dalam jajaran berita terpopuler, salah satunya berita mengenai Eks Mentan SYL yang membayar biduan pakai uang hasil korupsi.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024