Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 8 Juli 2013. Ia menjadi saksi untuk Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pembekalan untuk wabah flu burung 2006-2007.
Siti mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Ratna Dewi Umar. Ia juga membantah memerintahkan penunjukkan langsung dalam proyek alat kesehatan itu. Dia beralibi ada dua pejabat yang secara administratif menjadi bawahannya dan atasan Ratna Dewi, yaitu Sekjen dan Dirjen.
Siti menegaskan, dia tidak mengetahui siapa pemenang tender proyek itu. Proses pengadaan alat kesehatan, kata dia, dapat ditempuh dengan metode penunjukan langsung sesuai peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan kewajaran harga serta akuntabilitas pelaksanaannya.
"Di sini pun penunjukan langsung, prosedurnya tidak menulis nama perusahaannya. Ini saya tidak pernah menyebut perusahaan siapa yang harus menang," tegasnya.
Kata dia, seorang menteri berwenang untuk menunjuk siapa yang menang itu kalau perjanjian itu di atas Rp50 miliar. "Jadi lucu sekali kalian terlalu mengkait-kaitkan kepada saya. Jauh sekali," ia menambahkan.
Menurut Siti, pihaknya telah memberikan keterangan terkait hal itu ke KPK. KPK juga sudah melihat semua bukti-bukti.
"Saya sudah diperiksa KPK 2,5 tahun yang lalu sebagai saksi. KPK tetap menetapkan saya sebagai saksi sampai sekarang. Artinya tuduhan jaksa KPK sedemikian rupa bertentangan dengan pemeriksaan yang dahulu. Kalau itu betul saya sudah jadi tersangka sekarang," ujarnya.
Siti pun membantah pernah membahas hal itu dengan Bambang Rujijanto Tanoesoedibjo.
"Kok kurang kerjaan bahas sama dia. Orang itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan ke Ratna Dewi Umar," tegas dia.
Siti pun merasa nasibnya dikorbankan karena kasus ini. "Nah ini nasibnya menteri dikait-kaitkan. Saya ini korban loh. Semua dikait-kaitkan ke saya. Ada apa sih sebelumnya. Saya merasa saya ditarget," ungkapnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Di sini pun penunjukan langsung, prosedurnya tidak menulis nama perusahaannya. Ini saya tidak pernah menyebut perusahaan siapa yang harus menang," tegasnya.