Sumber :
- Bapepam-LK
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mendengar penjelasan Ustaz Yusuf Mansur terkait bisnis investasinya yang disebut Patungan Usaha.
Baca Juga :
Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja
Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, Senin 22 Juli 2013, menjelaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansur bersedia mengikuti semua aturan yang berlaku. "Kami sampaikan ke ustaz untuk menjelaskan kronologinya ke OJK, termasuk mengatakan usaha ini dihentikan sampai persyaratan legalnya terpenuhi," kata Nurhaida di Gedung Soemitro, Jakarta.
Baca Juga :
Bisakah ICC Tangkap Netanyahu? Ini Faktanya
Dalam pertemuan dengan Yusuf Mansur, Nurhaida juga meminta agar patungan usaha tersebut melegalkan bisnisnya dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Untuk itu, setiap tahun wajib memberikan hasil kinerja keuangan kepada para investornya.
"Yang bersangkutan harus membentuk PT dan mengajukan pendaftaran ke OJK, serta secepat mungkin untuk memenuhi semua ketentuan," ujarnya.
Nurhaida juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Yusuf Mansur tersebut termasuk dalam kategori penawaran umum, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pasar modal, sehingga wajib tunduk pada undang-undang itu.
"Kalau sudah berbentuk PT dan melakukan penawaran umum, akan jadi perusahaan terbuka dan ada pemegang sahamnya, serta pembagian dividen," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan batas waktu pembentukan PT, Nurhaida tidak memberikan tenggat waktu. Namun, dia tetap mengimbau agar Yusuf Mansur segera melakukan pengajuan perizinan ke OJK.
"Untuk mendapatkan pernyataan efektif, ada yang harus diajukan. Pengajuan pendaftaran itu ada detailnya yang harus dilengkapi dan sesegera mungkin harus dipenuhi agar bisnisnya dapat berjalan kembali," ungkapnya. (art)
Bela Eks Dirut Pertamina, JK Ungkap Lebih Baik Kelebihan Energi Demi Jaga Investor
Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan terdakwa kasus korupsi LNG Karen Agustiawan.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :