Stimulus Fiskal

Karyawan Mulai Terima Insentif Pajak Maret

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak mulai menerima insentif pajak pada Maret ini. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan untuk mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Insentif untuk wajib pajak orang pribadi bisa dirasakan mulai Maret ini," ujar Sri Mulyani seusai melaporkan perkembangan stimulus fiskal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin malam, 23 Maret 2009.

Menurut dia, karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 adalah yang bekerja di industri manufaktur, pertanian dan perikanan. "Karyawan akan dibebaskan dari kewajiban PPh Pasal 21," katanya. 

Total nilai insentif pajak karyawan dan bea masuk yang diberikan untuk sektor tertentu sebanyak Rp 13,3 triliun.

Sedangkan, insentif berupa penurunan tarif pajak yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2009 adalah penurunan tarif pajak badan, penurunan tarif pajak orang pribadi dan kenaikan pendapatan tidak kena pajak.

Total insentif yang diberikan adalah Rp 43 triliun untuk satu tahun mulai dirasakan oleh masyarakat sejak 1 Januari. "Itu dirasakan dalam bentuk turunnya pembayaran pajak mereka."

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin
Anies Baswedan bersama Prabowo Subianto di kantor KPU Jakarta

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Kalah Di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024