Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, menjelaskan setiap pemudik mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Syarat klaim pun cukup mudah, cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
"Korban kecelakaan cukup melapor kepada polisi, nanti kami yang akan mendatangi korban untuk proses klaim. Tidak ada ketentuan khusus, cukup gunakan KTP dan KK," katanya kepada
VIVAnews,
Jumat malam.
Baca Juga :
Raih TKDN, LG Semakin Siap Dukung Digital Display Untuk Kebutuhan Bisnis dan Dunia Pendidikan
Baca Juga :
Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus
Baca Juga :
Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Untuk korban luka-luka dalam kecelakaan darat dan laut, besarnya santunan maksimal sebesar Rp10 juta, sementara kecelakaan udara sebesar Rp25 juta. Sementara itu, santunan korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut, sebesar Rp25 juta dan korban cacat tetap akibat kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.
Perusahaan pelat merah ini juga menyediakan dana untuk biaya penguburan korban tewas yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta untuk kecelakaan darat, laut, dan udara. "Kami jamin proses penggantian biaya ini akan berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Namun, untuk di wilayah terpencil dan kepulauan, ia mengakui agak sedikit lebih lama prosesnya. "Misalnya di daerah Ambon (daerah kepulauan), kami tidak bisa cepat membayar santunan. Targetnya, sih, seminggu," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk korban luka-luka dalam kecelakaan darat dan laut, besarnya santunan maksimal sebesar Rp10 juta, sementara kecelakaan udara sebesar Rp25 juta. Sementara itu, santunan korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan darat dan laut, sebesar Rp25 juta dan korban cacat tetap akibat kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.