5 Panduan Penting Bagi Pemudik Motor

Bagi Helm Gratis
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAlife - Menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta saat Hari Raya Idul Fitri seakan menjadi tradisi yang tak boleh dilewatkan. Demi bertemu sanak saudara di kampung halaman, orang tak segan menempuh perjalanan panjang.

Jelang Idul Adha, DPKP Tangerang Sebut Tak Ada Kasus PMK pada Hewan Ternak

Tak hanya menggunakan bus, kereta api, pesawat, atau mobil pribadi. Kini, sepeda motor menjadi alat transportasi favorit masyarakat untuk mudik. Selain lebih cepat menerobos kemacetan, mudik dengan sepeda motor dianggap lebih murah. Namun, berkendara jarak jauh dengan sepeda motor memiliki risiko tersendiri, terutama bagi kesehatan.

"Naik motor berjam-jam dapat mengakibatkan kelelahan serta masalah serius, seperti sakit pinggang, nyeri leher, nyeri punggung. Kondisi ini terjadi karena kekuatan otot atau karena peradangan pada sendi tulang belakang," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen PP dan PL), Kemenkes, dr Tjandra Yoga Aditmana di Jakarta, 2 Agustus 2013.

5 Fakta Terbaru Kasus Vina usai Pegi Ditangkap: Dua DPO Dihapus, Linda Jadi Target Polisi

Nah, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saat mudik kali ini, ada baiknya untuk menyimak tips berikut.

- Siapkan kesehatan baik fisik dan mental. Sebaiknya periksa kesehatan terlebih dahulu sebelum perjalanan.

- Hindari membawa beban melebihi kapasitas dan gunakan helm standar keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas dan tak menggunakan alat komunikasi selama mengemudi.

- Pastikan kendaraan dalam keadaan baik dan hindari penggunaan obat yang menyebabkan kantuk. Selain itu hindari minuman beralkohol.

- Beristirahat setiap tiga sampai empat jam sekali. Ini dilakukan untuk menghindari rasa kantuk dan kelelahan.

- Waspada ketika mengemudi saat turun hujan atau cuaca buruk. Kemudian jaga jarak dengan kendaraan lain. (umi)

Bocoran Konsumsi BBM Honda Civic Hybrid Baru yang Siap Meluncur, Irit Banget
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024