KPK Akan Blokir Aset Rudi Rubiandini?

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
Saudi Arabia Minister Visit Indonesia to Ensure Hajj Pilgrims Service
– Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kemungkinan pemblokiran aset mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Senin 19 Agustus 2013.

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Pastikan Kesejahteraan Rakyat Terjaga

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini lembaganya belum memblokir satupun aset Rudi karena mereka masih menunggu Laporan Hasil Analisis dari PPATK. “Belum ada pemblokiran. Mungkin dalam waktu dekat,” ujar dia.
Suami Akting Mesra dengan Perempuan Lain, Siti Badriah Cemburu?


KPK juga tak menutup kemungkinan akan menjerat Rudi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sampai hari ini penyidik KPK belum menemukan bukti Rudi melakukan pencucian uang.


Menurut Johan, saat ini KPK masih menelusuri lebih jauh berbagai temuan, termasuk dokumen-dokumen yang disita KPK dalam penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor SKK Migas dan Kementerian ESDM.


Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bukti-bukti yang diperoleh lembaganya sangat signifikan untuk membongkar kasus suap di SKK Migas. “Dokumen atau bukti-bukti itu saat ini sedang diverifikasi oleh penyidik, dan dapat membongkar siapa aktor intelektual di balik suap SKK Migas,” ujar dia.


Rudi Rubiandini diduga menerima suap dari bos PT Kernel Oil, Simon G Tanjaya, melalui kurir yang juga pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Ketiganya pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan KPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya