Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kemungkinan pemblokiran aset mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Senin 19 Agustus 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini lembaganya belum memblokir satupun aset Rudi karena mereka masih menunggu Laporan Hasil Analisis dari PPATK. “Belum ada pemblokiran. Mungkin dalam waktu dekat,” ujar dia.
Baca Juga :
Misteri Mayat Bayi Terkubur di Tanggamus Lampung
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bukti-bukti yang diperoleh lembaganya sangat signifikan untuk membongkar kasus suap di SKK Migas. “Dokumen atau bukti-bukti itu saat ini sedang diverifikasi oleh penyidik, dan dapat membongkar siapa aktor intelektual di balik suap SKK Migas,” ujar dia.
Rudi Rubiandini diduga menerima suap dari bos PT Kernel Oil, Simon G Tanjaya, melalui kurir yang juga pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Ketiganya pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan KPK. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rudi Rubiandini diduga menerima suap dari bos PT Kernel Oil, Simon G Tanjaya, melalui kurir yang juga pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Ketiganya pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan KPK. (umi)