Pajak Lamborghini - Porsche Naik 150%, Menkeu: Siapa yang Mau Beli?

Mobil Mewah di Mall Pacific Place
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Menteri Keuangan, Chatib Basri, 23 Agustus 2013, yakin kenaikan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPn BM) untuk mobil impor utuh (
completly built up
/CBU) dari 75 persen menjadi 150 persen tidak akan menghantam industri mobil kelas premium tersebut.


Alasannya, pengguna mobil mewah di Indonesia masih terbatas, sehingga tidak akan berpengaruh besar.

Top Trending: Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat, Jawaban Tak Terduga Seorang Anak

"Contohnya Lamborghini, Porsche, siapa yang mau beli? Unitnya juga tidak banyak dan efek pajaknya menjadi terbatas. Itu bukan barang kebutuhan, yang beli juga pasti orang kaya sekali," katanya di kantor Presiden.
9 Karbohidrat yang Sehat dan Aman untuk Penderita Diabetes, Bebas Khawatir Gula Darah Naik!


Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub
Chatib menjelaskan, aturan kenaikan PPn BM untuk produk mewah impor akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ia tanda tangani hari ini. Dengan demikian, akan mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Semua berlaku segera kecuali yang butuh waktu jangka menengah seperti insentif research and development itu butuh jangka menengah," katanya.


Kebijakan menaikkan PPn BM untuk barang mewah impor ini dilakukan pemerintah dalam upaya menekan defisit neraca pembayaran saat ini. Pemerintah akan lebih selektif dalam mengawasi kinerja impor dan terus mendorong kinerja ekspor. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya